10 research outputs found
Pelaksanaan perlindungan hukum terhadap pengguna jasa transportasi online dihubungkan dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen: Studi kasus PT. Go-Jek Cabang Kota Bandung
Transportasi sudah ditransformasi dari sistem konvensional menjadi lebih multi-kreatif salah satunya dengan lahirnya muncul transfortasi berbasis online yang dapat dimanfaatkan oleh individu-individu maupun oleh kelompok. GO-JEK merupakan perusahaan pelopor di bidang jasa trasnportasi bermula di tahun 2010. Perjanjian pemberi jasa layanan dan konsumen merupakan dua subjek hukum yang menimbulkan hak dan kewajiban yang harus dipenuhi. Hal ini berkaitan dengan hak-hak penumpang (sebagai konsumen) untuk dihormati oleh penyedia jasa transportasi. Tujuan penelitian ini Untuk mengetahui pelaksanaan perlindungan hukum yang diberikan oleh PT. GO-JEK terhadap Konsumen, untuk mengetahui kendala hukum yang dihadapi konsumen dalam melakukan pengaduan apabila hak-haknya tidak terpenuhi dan untuk mengetahui upaya hukum yang bisa dilakukan oleh konsumen transportasi online apabila hak-haknya tidak terpenuhi. Teori yang digunakan dalam penelitian ini adalah teori perlindungan hukum dan teori kepastian hukum. Perlindungan hukum adalah perlindungan yang diberikan kepada subjek hukum dalam bentuk perangkat hukum sebagai gambaran fungsi hukum dengan konsep keadilan hukum, ketertiban hukum, kepastian hukum, kemanfaatan hukum dan kedamaian. Kepastian hukum adalah aturan yang bersifat umum membuat individu mengetahui hal-hal apa yang dilarang dan dibolehkan. Dalam Pasal 2 Undang-Undang Perlindungan Konsumen bahwa tujuan dari perlindungan hukum dengan memberikan asas manfaat hukum, asas keadilan hukum, asas keseimbangan hukum di masyarakat, asas aman dan keselamatan konsumen, dan asas kepastian hukum. Dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu-Lintas Angkutan Jalan disebutkan bahwa terwujudnya angkutan jalan yang aman, selamat, terpadu untuk kesejahtreraan umum.
Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis empiris mengenai yaitu melihat kenyataan kenyataan dilapangan dan penerapan-penerapan kaidah hukum tersebut dalam masyarakat. Kaidah hukum yang digunakan dalam penelitian ini adalah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan objek yang di kaji adalah PT GO-JEK. Analisis data yang digunakan Mengkaji semua data yang terkumpul, baik dari sumber data primer maupun data sekunder. Mengklasisfikasikan seluruh data ke dalam satuan-satuan dengan mengacu kepada masalah dan tujuan penelitian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Perlindungan hukum yang diberikan oleh PT. GO-JEK terhadap konsumen terdapat (2) aspek yaitu: (a) pertanggungjawaban yang diberikan langsung (responsibility) dan (b). tanggung jawab ganti rugi (liability). (2) Perlindungan hukumnya adalah kecelakaan, Obyek pesanan rusak ataupun hilang, Obyek tidak sampai ke konsumen. Kendala hukum yang dihadapi konsumen diantaranya; (a) Penegakan hukum yang masih kurang berjalan efektif. (b) Sumber daya manusia untuk verifikasi atas informasi konsumen masih terbatas. (c). Sarana prasarana yang terbatas. Upaya hukum yang bisa diajukan oleh konsumen dapat dilakukan dengan dua cara yaitu: (1) penyelesaian ganti rugi secara damai antara pelaku usaha dan konsumen: a). Jalur sengketa di luar pengadilan dengan alternatif penyelesaian sengketa melalui: (a). Mediasi, (b). Negosiasi, (c). Konsoliasi, (d). Arbitrase. b). Penyelesaian sengketa melalui pengadilan
Recommended from our members
New Mechanistic Insights, Novel Treatment Paradigms, and Clinical Progress in Cerebrovascular Diseases.
The past decade has brought tremendous progress in diagnostic and therapeutic options for cerebrovascular diseases as exemplified by the advent of thrombectomy in ischemic stroke, benefitting a steeply increasing number of stroke patients and potentially paving the way for a renaissance of neuroprotectants. Progress in basic science has been equally impressive. Based on a deeper understanding of pathomechanisms underlying cerebrovascular diseases, new therapeutic targets have been identified and novel treatment strategies such as pre- and post-conditioning methods were developed. Moreover, translationally relevant aspects are increasingly recognized in basic science studies, which is believed to increase their predictive value and the relevance of obtained findings for clinical application.This review reports key results from some of the most remarkable and encouraging achievements in neurovascular research that have been reported at the 10th International Symposium on Neuroprotection and Neurorepair. Basic science topics discussed herein focus on aspects such as neuroinflammation, extracellular vesicles, and the role of sex and age on stroke recovery. Translational reports highlighted endovascular techniques and targeted delivery methods, neurorehabilitation, advanced functional testing approaches for experimental studies, pre-and post-conditioning approaches as well as novel imaging and treatment strategies. Beyond ischemic stroke, particular emphasis was given on activities in the fields of traumatic brain injury and cerebral hemorrhage in which promising preclinical and clinical results have been reported. Although the number of neutral outcomes in clinical trials is still remarkably high when targeting cerebrovascular diseases, we begin to evidence stepwise but continuous progress towards novel treatment options. Advances in preclinical and translational research as reported herein are believed to have formed a solid foundation for this progress
