134 research outputs found
PERAN HUMAS DI SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN MUHAMMADIYAH 2 MUNTILAN KABUPATEN MAGELANG
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui peran Humas di Sekolah menengah
Kejuruan Muhammadiyah 2 Muntilan Kabupaten Magelang.
Penelitian ini menggunakan jenis penelitian deskripsi dengan pendekatan kualitatif. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan observasi, wawancara, dan dokumentasi. Subjek penelitian terdiri dari Kepada SMK Muhammadiyah 2
Muntilan, Wakil Kepala Sekolah Bagian Kehumasan, Pengendali Dokumen Unit Kerja Humas, Koordinator Prakerin, dan Koordinator BKK dengan cara penentuan sampel menggunakan teknik purposive sampling. Teknik keabsahan data yang digunakan yaitu triangulasi sumber.
Hasil penelitan menunjukkan peran Humas di Sekolah Menengah Kejuruan Muhammadiyah 2 Muntilan Kabupaten Magelang meliputi: (a) Peran Humas sebagai penyampai informasi dari sekolah kepada masyarakat di luar sekolah dilakukan melalui kegiatan Pertemuan Wali Murid, Presentasi, Penyampaian Informasi melalui Media Cetak dan Elektronik. Sedangkan peran sebagai penyampaian informasi kepada masyarakat di dalam sekolah dilakukan melalui kegiatan Rapat dan Pengajian, serta Breafing Mingguan. (b) Peran humas sebagai pembina Hubungan kerjasama antara sekolah di luar sekolah yaitu dengan membina kerjasama dengan wali murid, bekerjasama dengan DU/DI, bekerjasama dengan instansi lain. Sedangkan untuk masyarakat di dalam sekolah yaitu melalui kegiatan pengajian dan rapat bulanan, kerjasama antar bidang, dan Breafing Mingguan (c) Peran Humas sebagai pendukung fungsi manajemen sekolah yaitu melalui perencanaan rogram kegiatan berdasarkan masukan dari masyarakat, berkoordinasi dengan kepala sekolah, dan mengadakan evaluasi (d) Peran humas sebagai pembangun dan pencipta citra positif sekolah dilakukan melalui kegiatan memberikan pelayanan kepada masyarakat, presentasi, pertemuan wali murid, rapat, melalui media cetak dan elektronik.
Kata Kunci: Peran Humas, SMK Muhammadiyah 2 Muntila
Gutachtliche Stellungnahme vom 17. Dezember 2019
Wenn Asylbewerber sich nach der Einreise zum Christentum bekehren und sich taufen lassen, wirft dies die Frage auf, ob aufgrund dessen ihr Aufenthaltsstatus anders zu bestimmen ist und wem dabei Beurteilungs- und Entscheidungskopetenz zukommt. Dabei sind das Grundrecht der Religionsfreiheit, das Selbstbestimmungsrecht der Kirchen und das staatliche Recht, den Aufenthaltsstatus von Personen auf seinem Territorium zu bestimmen, zu berücksichtigen. Die Konversion zum Christentum wird relevant, wenn sie sich auf das Verhalten des Betroffenen und auf seine Verfolgungssituation im Herkunftsland auswirkt. Diese Prognose zu treffen bzw. zu überprüfen obliegt den staatlichen Behörden und der Justiz
Gutachtliche Stellungnahme vom 17. Dezember 2019
Wenn Asylbewerber sich nach der Einreise zum Christentum bekehren und sich taufen lassen, wirft dies die Frage auf, ob aufgrund dessen ihr Aufenthaltsstatus anders zu bestimmen ist und wem dabei Beurteilungs- und Entscheidungskopetenz zukommt. Dabei sind das Grundrecht der Religionsfreiheit, das Selbstbestimmungsrecht der Kirchen und das staatliche Recht, den Aufenthaltsstatus von Personen auf seinem Territorium zu bestimmen, zu berücksichtigen. Die Konversion zum Christentum wird relevant, wenn sie sich auf das Verhalten des Betroffenen und auf seine Verfolgungssituation im Herkunftsland auswirkt. Diese Prognose zu treffen bzw. zu überprüfen obliegt den staatlichen Behörden und der Justiz
- …
