27 research outputs found
Restorative Justice Approach to The Settlement of Banking Crime Cases
Banking crimes can now occur in a variety of new forms, which not only harm people or the wider community, but can also cause losses to the state and even the global economy. Settlement of corporate crimes, particularly banking crimes, still leads to legal accountability through diverse statutory instruments, and the imposition of sanctions tends to be oriented toward the perpetrator's criminal responsibility rather than representing the victim's interests. The purpose of this study is to examine non-litigation dispute resolution in the context of corporate banking crimes, as well as whether the concept of restorative justice can be used as an alternative to sanctions in the resolution of corporate banking crimes. The normative legal research method is used, with analytical, comparative, and statutory approaches. The study's findings indicate that the disputing parties can use the out-of-court settlement mechanism to reach an agreement. The use of this mechanism must be established through an injunction settlement institution, as it is known in the legal systems of the United States and the United Kingdom. The court may order a delay in examining the case at the request of one of the litigants if the applicant can demonstrate that there is no clear legal means. The concept of restorative justice opens the door to alternative solutions to corporate banking crimes, such as the deferred prosecution agreement policy
Multi-Informant Predictors of Social Inclusion for Students with Autism Spectrum Disorders Attending Mainstream School
This study examined differential profiles of behavioural characteristics predictive of successful inclusion in mainstream education for children with autism spectrum disorders (ASD) and comparison students. Multiple regression analyses using behavioural ratings from parents, teachers and peers found some evidence for differential profiles predicting peer acceptance and rejection. High levels of peer-rated shyness significantly predicted social rejection in comparison students only. Parent-rated prosocial behaviour also differentially predicted social acceptance; high-levels of prosocial behaviour predicted acceptance in comparison students, but low-levels were predictive for students with ASD. These findings suggest that schools may seek to augment traditional social skills programmes with awareness raising about ASD among mainstream pupils to utilise peers’ apparent willingness to discount characteristics such as ‘shyness’
Pemberantasan tindak pidana korupsi dalam perspektif kriminologi di Sulawesi Tenggara
xv, 242 h
Penerapan Tenggang Waktu Upaya Hokum terhadap Putusan Verstek: Nomor : 85/Pdt. g/2017/PN.Kdi
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tentang upaya hukum perlawanan (verzet) yang dipraktekan di Pengadilan Negeri Kendari khususnya yang berkenaan dengan limit waktu pengajuan upaya hukum perlawanan dalam hal putusan disampaikan secara tidak langsung kepada Tergugat. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode analisis deksriptif kualitatif yang terkait dengan limit waktu upaya hukum perlawanan yang diterapkan dalam hal putusan verstek disampaikan secara tidak langsung. Selain itu juga penulis menganalisis perlakuan pejabat peradilan (juru sita, panitera dan hakim) terhadap tergugat, sehingga akan diketahui bagaimana independensinya. Hasil penelitian menunjukan bahwa terkait dengan upaya hukum verzet, di Pengadilan Negeri Kendari menerapkan limit waktu 14 hari meskipun pemberitahuan putusan disampaikan secara tidak langsung sehingga hal tersebut bertentangan dengan ketentuan Pasal 129 ayat (2) HIR. Hal ini, tentu sangat merugikan kepentingan hukum Tergugat. Perlakuan yang demikian itu juga bertentangan dengan teori hukum yang dikemukakan oleh Talcot Parson yaitu hukum sebagai mekanisme integrasi dan Teori Roscoe Pound di mana hukum dilihat sebagai keseimbangan kepentingan. Selain bertentangan dengan 2 teori hukum di atas perlakukan pejabat peradilan yang demikian itu juga bertentangan dengan asas equal justice under law di mana manusia memiliki kedudukan yang sama di depan hukum dan asas audi et alteram partem atau asas mendengar kedua belah pihak.</jats:p
Kedudukan Hukum Badan Usaha Milik Negara (persero) sebagai Perusahaan Berbadan Hukum
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode analisis deksriptif kualitatif di mana yang dianalisis adalah perlakuan aparat penegak hukum terhadap Badan Usaha Milik Negara (persero) dalam kasus PT. Perusahaan Listrik Negara Persero sebagaimana diputus oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadian Negeri Jakarta Pusat dengan putusan Nomor: 94/PID.SUS-TPK/2019/PN.JKT.PST, Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta Nomor: 36/PID.SUS-TPK/2019/PT. DKI dan Putusam Mahkamah Agung RI Nomor: 1903K/PID.Sus/2021. Hasil penelitian menunjukan, aparat penegak hukum dalam hal ini kepolisian, jaksa dan hakim khususnya pada peradilan judex facti memperlakukan PT. PLN Persero bukan sebagai perusahaan badan hukum sehingga hal ini bertentangan dengan teori badan hukum, asas-asas hukum BUMN Persero termasuk ketentuan Pasal 1 ayat (2) dan Pasal 11 Undang-Undang No. 19 Tahun 2003 Tentang BUMN. Akibat dari perlakuan demikian itu maka antara kerugian BUMN dengan kerugian Negara sebagai pemegang saham memiliki korelasi secara langsung sehingga bertentangan dengan ketentuan Pasal 66 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas. Akibat selanjutnya ialah dengan memperlakukan PT. PLN bukan sebagai badan hukum maka tidak ada pemisahan antara harta kekayaan PT. PLN dengan kekayaan Negara sehingga kerugian yang diderita PT. PLN dianggap sebagai kerugian Negara. Karena itu direksi diminta bertanggung jawab di mana Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagai instrument penuntutannya dengan alasan telah menimbulkan merugikan Negara atau perekonomian Negara meskipun kerugian tersebut timbul sebagai akibat dari wanprestasinya PT. TPPI dalam memasok BBM pada PT. PLN.</jats:p
“Gerakan Peduli Anak” Sebagai Upaya Pencegahan Prostitusi Anak di Kota Kendari
Maraknya peristiwa prostitusi di wilayah hukum Kota Kendari yang melibatkan gadis muda bahkan beberapa di antaranya masih di bawah umur menjadi perhatian serius atas praktik tindak pidana prostitusi. Tujuan dari pengabdian ini untuk memberikan kontribusi di dalam masyarakat baik secara teoritis maupun praktis dalam pencegahan maraknya prostitusi anak di Kota Kendari. Metode pendekatan yang digunakan adalah persuasif dan intensif, diawali dengan observasi, dilanjutkan dengan pertemuan formal dalam bentuk Dialog “Gerakan Peduli Anak”. Kegiatan ini dilaksanakan dengan metode interaktif, dialog yang diawali dengan tahap pemaparan materi, pendekatan analisis kasus, berbagi pengalaman, kemudian dilanjutkan pada tahap sharing, diskusi/tanya jawab, serta penguatan tujuan yang akan dicapai, agar tidak hanya menjadi bahan untuk dibaca dan didengarkan saja, tetapi diimplementasikan, dan ditindaklanjuti, agar meminimalisir terjadinya prostitusi terhadap perempuan dan anak. </jats:p
