4 research outputs found
Analisis Keterkaitan Sektor Ekonomi di Provinsi Banten (Pendekatan Input Output)
Provinsi Banten merupakan provinsi dengan sumber daya alam yang berlimpah, hal ini ditunjukkan oleh banyaknya sumber daya alam yang ada di Provinsi Banten seperti kelapa, lada, cengkeh, karet, melon, vanilla dan sumber daya mineral. Provinsi Banten juga memiliki letaknya yang strategis karena dekat dengan ibu kota dan menjadi jalur pintu masuk Jawa dari arah Sumatera. Menurut Kementerian Perindustrian (2023) Provinsi Banten termasuk ke dalam 5 daerah dengan kawasan industri terbanyak di Indonesia. Namun banyaknya potensi yang ada di Provinsi Banten belum mampu menjadikan laju pertumbuhan ekonomi Banten berada diatas laju pertumbuhan ekonomi nasional.
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis keterkaitan antar sektor terhadap perekonomian di Provinsi Banten serta daya penyebaran dan derajat kepekaan sektor-sektor ekonomi terhadap perekonomian di Provinsi Banten melalui analisis Tabel Input-Output. Analisis input-output adalah analisis makro ekonomi yang didasarkan pada saling ketergantungan antar sektor ekonomi atau industri yang berbeda. Analisis Input-Output terbagi menjadi keterkaitan ke depan dan keterkaitan ke belakang serta daya penyebaran dan derajat kepekaan.
Hasil analisis dari penelitian ini diketahui bahwa sektor-sektor perekonomian di Provinsi Banten memiliki keterkaitan ke depan (forward linkage) dan keterkaitan ke belakang (backward linkage) yang kuat karena memiliki nilai keterkaitan >1 serta ditemukan 5 sektor unggulan di wilayah Banten, dimana sektor-sektor ini memiliki nilai forward linkage dan backward linkage diatas nilai rata-rata 1,3356. Berdasarkan hasil analisis daya penyebaran dan derajat kepekaan, sektor pengadaan listrik dan gas, konstruksi, transportasi dan pergudangan, informasi dan komunikasi, dan jasa perusahaan menjadi sektor kunci di wilayah Banten, karena sektor-sektor ini memiliki angka indeks daya penyebaran serta Indeks derajat kepekaan >1.
Implikasi dari penelitian ini adalah untuk meningkatkan perekonomian di Provinsi Banten dapat dilakukan melalui pengembangan kegiatan atau program dengan memanfaatkan sektor unggulan yang ada dengan cara menemukan peluang dari program atau kegiatan baru yang belum pernah dilakukan melalui pembangunan infrastruktur atau akses distribusi barang pada pasar domestik atau pasar luar negeri. Selain itu sektor kunci di Provinsi Banten memiliki peran yang penting karena dengan mengembangkan sektor tersebut dapat mendorong perkembangan sektor lainnya, hal ini secara tidak langsung akan meningkatkan perekonomian Provinsi Banten
UPAYA PENEGAKAN HUKUM TERHADAP KORPORASI DALAM TINDAK PIDANA DI BIDANG PERPAJAKAN
ABSTRAK
Dalam rangka penegakan hukum, Undang-Undang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan juga mengatur mengenai sanksi pidana yang digunakan untuk mencegah terjadinya perbuatan yang melanggar ketentuan yang berlaku baik dilakukan oleh Wajib Pajak, petugas pajak maupun pihak ketiga. Sanksi pidana tersebut dijadikan sebagai ultimum remedium apabila sanksi administrasi tidak cukup untuk dilaksanakan. Akan tetapi, dalam Undang-Undang tersebut tidak menjelaskan secara jelas dan terperinci mengenai kedudukan dan pertanggungjawaban korporasi sebagai salah satu Wajib Pajak dalam tindak pidana perpajakan. Sehingga, dalam penegakan hukum pidana terhadap Wajib Pajak korporasi masih banyak terjadi tumpang tindih mengenai penertibannya. Korporasi yang juga diuntungkan sebagai Wajib Pajak yang melakukan pelanggaran terkadang tidak mendapatkan sanksi apapun dalam tindak pidana perpajakan. Berdasarkan uraian tersebut, rumusan masalah yang dibahas dalam skripsi ini yaitu: 1. Bagaimana kedudukan korporasi sebagai subjek hukum dalam tindak pidana perpajakan? 2. Bagaimana bentuk pertanggungjawaban pidana korporasi dalam tindak pidana perpajakan? Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis empiris. Penelitian ini bersifat deskriptif analitis. Teknik pengumpulan data yaitu wawancara dan studi kepustakaan. Dari hasil penelitian dapat disimpulkan 1. Bahwa kedudukan korporasi sudah mulai diakui sebagai subjek hukum dalam ketentuan pidana di luar KUHP, begitu pula dengan kedudukan korporasi sebagai Wajib Pajak juga diakui sebagai subjek hukum tindak pidana perpajakan, hal tersebut dapat dilihat dari beberapa kasus tindak pidana pajak yang pernah diputus di pengadilan sehingga apabila terjadi tindak pidana perpajakan korporasi juga dapat dimintakan pertanggungjawaban. 2. Sistem pertanggugjawaban korporasi yang digunakan dalam tindak pidana perpajakan adalah vicarious liability. Terdapat tiga bentuk pertanggungjawaban yang dapat diberikan kepada korporasi yakni apabila pengurus yang melakukan perbuatan maka pertanggungjawaban diberikan kepada pengurus, apabila korporasi yang melakukan perbuatan maka pertanggungjawaban diberikan kepada pengurus, dan apabila korporasi yang berbuat maka pertanggungjawaban diberikan kepada korporasi. Sanksi yang dapat diberikan berupa pidana penjara, kurungan dan denda yang dapat diterapkan kepada pengurus, dan sanksi pidana denda yang diterapkan kepada korporasi. Bentuk pertanggungjawaban tersebut diaplikasikan sesuai dengan kondisi korporasi yang melakukan tindak pidana.
Kata Kunci : Penegakan Hukum, Korporasi, Tindak Pidana, Perpajaka
Antitoxin activity of Mimosa pudica root extracts against Naja naja
and Bangarus caerulus venom
